Selasa, 25 Oktober 2016

makalah konstitusi negara




Makalah ini diajukan untuk memenuhi tugas mata kuliah
KONSTITUSI NEGARA
Dosen Pengampuh : AGUS SETIAWAN, M.Pd.I


Disusun Oleh

IKE JANNA           (1531811048)

FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
PROGRAM STUDI PERBANKAN SYARIAH (PS3)
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGRI
IAIN SAMARINDA 2016


KATA PENGANTAR


Puji syukur saya panjatkan kehadiran Allah SWT, karena atas rahmat nya maka saya dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “KONSTITUSI NEGARA”, Penulisan makalah ini merupakan salah satu tugas mata kuliah kewarganegaraa.
Makalah ini berisi tentang Negara dan konstitusi dengan bahasa yang singkat, padat dan mudah dimengerti. Makalah ini saya lengkapi dengan pendahuluan sebagai pembuka yang menjejaskan latar belakang dan tujuan pembuatan makalah pembahasan yang menjelaskan konstitusi negara, penutup yang berisi tentang kesimpulan yang menjelaskan isi dari makalah ini. Makalah ini juga kami lengkapi dengan Daftar pustaka yang menjelaskan sumber dan referensi bahan dan penyusuna.
Kami menyadari bahwa makalah ini masih belum sempurna. Oleh karena itu kritik dan salam dari pembaca demi perbaikan makalah ini dapat bermanfaan bagi semua pihak baik yang menyusun maupun yang membaca.



DAFTAR ISI



BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang Masalah
Sekarangini sebagian masyarakat Indonesia yang mengabaikan arti dari pancasila sebagai dasar negara dan UUD 1945 sebagai konstitusi. Bahkan bukan hanya dari dasar negara dan konstitusi tersebut. Terlebih di era globalisasi ini masyarakat dituntut untuk. Mampu memilih-milih penmgaruh positif dan negatif dari globalisasi tersebut. Dengan pendidikan tentang dasar negara dan konstitusi diharapkan masyarakat Indonesia mampu mempelajari, memahami serta melaksanakan segala kegiatan kenegaraan berlandaskan dasar negara dan konstitusi, namun tidak kehilangan jati dirinya.
B.     Rumusan Masalah
Dalam makalah I ni adapun rumusan masalah yang akan dibahas yaitu :
1.      Apakah pengertian konstitusi ?
2.      Apakah manfaat konstitusi ?
3.      Bagaimana konstitusi di Indonesia ?
4.      Bagaimanakah hubungan antara Negara dan konstitusi ?
C.    Tujuan
Untuk memenuhi tujuan pengertian dari Negara dan konstitusi
Untuk mengetahui hubungan antara Negara dan konstitusi
Untuk mengetahui keberadaan pancasila dan konstitusi di Indonesia
Untuk memenuhi tugas mata kuliah pendidikan kewarganegaraan



BABII

PEMBAHASAN

A.     Sistem Konstitusi Negara Indonesia

Dalam organisasi suatu Negara ada naskah dasar atau naskah awal yang disebut sebagai kaidah fundamental Negara yaitu konstitusi. Konstitusi Negara daianggap sebagai kesatuan yang mencangkup semua bangunan dan semua organisasi yang ada dalam Negara. Konstitusi berisikan aturan-aturan dasar negara dan ketentuan-ketentuan hukum untuk mengatur fungsi dan sruktur lembaga. Negara termasuk dasar hubungan kerja sama antara negara dan masyarakat yang merupakan referensi nilai-nilai dasar.
Konstitusi menurut makna katanya berarti dasar susunan suatu badan politik yang dinamakan negara. Konstitusi menggambarkan keselurusan sistem ketatanegaraan suatu negara yang berupa kumpulan peraturan yang berfungsi untuk membentuk, mengatur atau memerintah negara. Ada yang sifatnya tertulis sebagai keputusan badan yang berwenang dan ada yang sifatnya tidak tertulis berupa konfensi. Pada perkembangan nya istilah pada konstitusi mempunyai dua pengertian yaitu pengertian konstitusi arti luas dan pengertian konstitusi dalam arti sempit.
1.      Pengertian Konstitusi
Konstitusi merupakan naskah dasar sebagai fundamental Negara. Istilah konstitusi berasal dari bahasa latin “constitutiotuere” artinya dasar susunan badan  dan dari bahasa perancis “ constiture” yang berarti membentuk, untuk menyusun atau menyatakan suatu Negara, kostitusi diartikan peraturan dasar tentang pembentukan suatu Negara atau Undang-undang. Pada zaman dasar tentang pembentukan suatu Negara Undang-undang Dasar. Pada zaman nya dahulu, istilah pada konstitusi depergunakan untuk perintah-perintah kaisar romawi (yakni constitutional).
Kemudian di Italia difungsikan untuk menunjukan undang-undang dasar “Diritton Constitutionale”. Sedangkan konstitusi dalam nahasa Belanda disebut dengan istilah Grondwet. Secara terminologis konstitusi adalah sekumpulan ketentuan-ketentuan dan aturan-aturan dasar yang dibentuk untuk mengatur fungsi dan struktur lembaga pemerintahaan termasuk juga dasar hubungan antaraa negara rakyat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

a.       Macam –macam Konstitusi
1)      Pengertian konstitusi dalaam arti luas : Yang dikemukakan oleh Bolingbroke, bahwa penertian konstitusi dalam arti luas adalah keseluruhan dari ketentuan-ketentuan dasar atau hukum dasar. Seperti halnya hukum pada umumnya dimana hukum dasar tidak selalu berupa dokumen tertulis. Hukum dasar dapat berdiri dari unsure-unsur tertulis atau tidak tertulis atau dapat juga merupakan campuran dari dua unsure tersebut.
2)      Pengertian konstitusi daalam arti sempit : yang dikemukakan oleh Bryce, bahwa pengertian konstitusi dalam arti srmpit adalah piagam dasar atau UUD, yaitu suatu dokumen lengkap mengenai peraturan-peraturan dasar Negara. UUD 1945, konstitusi amerika serikat 1787, konstitusi prancis 1789, dan konstitusi Swis 1848 merupakan contohnya . Jadi pengertian konstitusi dalam arti sempit adalah sebagaian dari hukum dasar yang merupakan suatu dokumen tertulis yang lengkap.


2.      Konsitusi Negara Indonesia
Pengertian konsitusi dalam praktik ketetanegaraan ada dua arti, pertama dalam arti umum adalah segala sesuatu dan aturan mengenai ketatanegaraan, kedua dalam arti khusus adalah undang-undang dasar suatu Negara. Undaang-undang dasar negara Indonesia yang saat ini berlaku adalah undang-undang 1945 beserta amandemen. Pengertian pokok tentang Undang-undang Dasar 1945 yang dimaksudnya adalah keseluruhan naskah, terdiri dari pembukaan undang-undang dasar 1945, batang tubuh undang-undang dasar 1945, dan penjelasan undang-undang dasar 1945. Undang-undang dasaar1945 merupakan sebagian dari hukum dasar, yaitu khusus hukum dasar tertulis yang sampingnya masih ada hukum dasaar tidak tertulis yaitu, “aturan-aturan dasar yang timbul dan terpilihara dalam praktek penyelenggaraan negara, meskipun tidak tertulis”, yang disebut “konvensi”.

3.      Tujuan Konstitusi
Tujuan-tujuan adanya konstitusi secara ringakas dapat diklasifikasikan menjadi tiga. Tujuan konstitusi adalah sebagai berikut :
a.       Konstitusi bertujuan untuk memberikan pembatasan sekaligus pengawasanm terhadap kekuasaan politik.
b.      Konstitusi bertujuan untuk melepaskan control kekuasaan dari penguasaan sendiri.
c.       Konstitusi bertujuan memberikan batasan-batasan ketetapan bagi para penguasa dalam menjalankan kekuasaannya.
4.      FungsiKonstitusi
Konstitusi memiliki fungsi yang berperan dalam suatu negara. Fungsi konstitusi adalah sebagai berikut: 
a.       Konstitusi berfungsi membatasi kekuasaan pemerintah agar tidak terjadinya kewenang-wenangan yang dilakukan oleh pemerintahan agar hak-hak bagi warga negara perlindungan dan tersalurkan (konstitusionalsme) .
b.      Konstitusi berfungsi sebagai piagam kelahiraan suatu negara.
c.       Konstitusi berfungsi sebagai hukum tertinggi.
d.      Konstitusi berfungsi sebagai alaat yang membatasi kekuasaan.
e.       Konstitusi berfungsi sebagai identitas nasional dan lambing.
f.       Konstitusi berfungsi senbagai perlindungan hak aai manusia dan kebebasaan warga negara.



B.     Unsur Konstitutif dan Deklaratif terbentuknya suatu Negara

Suatu Negara dapat berdiri tegak dan melaksanakan tujuannya apabila negara tersebut telah memenuhi syarat yang telah ditentukan.
Syarat-syarat terbentuknya suatu negara adalah harus memenuhi unsur konstitutif dan deklatif. Unsur konstitutif berarti bahwa dalam suatu negara haruslah memiliki unsure rakyat, wilayah dan pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan unsure deklatif berarti bahwa dalam rangka memenuhi unsure tata aturan pergaulan internasiaonal yang bersifat formalitas suatu negaraharuslah mempeoleh pengakuan dari negara, undang-undang dasar, dan arti strategis untuk membina hubungan kerja sama, rasa penghormatan dan pengakuan kedaulatan dari negara lain.
Unsur Konstitutif suatu Negara:
1.      Rakyat : Unsur terpenting suatu negara adalah rakyat, karena rakyatnya yang pertama kali memiliki keinginan dan kehendakan untuk membentuk negara. Ketentuan rakyat ini pula yang merencanakan. Merintis, mengendalikan dan menyelenggarakan pemerintahan. Rakyat adalah semua orang yang berada dan berdiam dalam suatu negara atau menjadi penghuni negara yang tunduk dan patuh pada kekuasaan negaranya.
2.      Wilayah : Suatu negara merupakan tempat berlindung bagi rakyat yang sekaaligus menjadi tempat bagi pemerintahan untuk mengelolah dan menyelenggarakan pemerintahan.
3.      Pemerintahan yang berdaulat : Merupakan alat kelengkapan pemerintahan yang melaksanakan fungsi negara. Pemerintahan berdaulat dijaadikan sebaagai organ dan fungsi yang melaksanakan tugas-tugas penting dalam negara. Kekuasaan yang dimiliki oleh pemerintahan.

Unsur Deklaratif suatu Negara : Memperoleh pengakuan dari negara lain. Hal ini sangat diperlukan sebagai suatu pernyataan dalam tata hubungan internasional. Adanya status negara yang ingin melakukan hubungan diplomatic. Suatu negara membutuhkan pengakuan dari negara lain, disebabkan oleh factor-faktor antar lain :
a.       Adanya kekhawatiran terancamnya kelangsunagan hidup negar terhadap interpesti yang datang dari dalam maupun luar.
b.      Ketentuan hukum alam yang tidak dapat dihindari bahwa suatu negara tidak dapat berdiri, tanpa bantuan dan kerja sama dengan negara lain. Dengan demikian, kita sebagai bangsa dan negaraa yang utuh perlulah kiranya membentengi diri dari dengan potensi yang kita miliki. Hal ini termasuk peranan warga negaaranya dalam menjalin dalam keutuhan dan kelangsungan.

 

C.     Manfaat Konstitusi

Konstitusi dalam kehidupan ketatanegaraan suatu negara merupakan suatu hal yang krusial, karena tanpa konstitusi bisa jadi tidak akan terbentuk sebuah negara. Dalam lintasan sejarah hingga awal abad ke-21 ini, hampir tidak ada negara yang tidak ada negara yang tidak memiliki konstitusi. Hal ini menunjukan betapa pentingnya konstitusi sebagai suatu perangkat negara. Konstitusi dan negara ibarat dua sisi mata uang yang satu sama lain tidak terpisahkan.
Konstitusi menjadi suatu yang penting dalam tatanan kehidupan ketatanegaraan, karena konstitusi merupakan sekumpul aturan yang mengatur organisasinegara, serta hubungan antara negara dan warga negara sehingga saling menyesuaikan diri dan saling bekerjasama.Konstitusi dapat dipandang sebagai lembaga atau kumpulan asas yang mendapatkan bagaiman kekuasaan dibagi diantara beberapa lembaga kenegaraan, seperti antara lembaga legislative, ekskutif, dan yudikatif. Selain sebagai pembatasan kekuasaan, konstitusi juga digunakan sebagai alat untuk menjamin hak-hak warga negara. Hak-hak warga negara. Hak-hak tersebut mencakup hak-hak asai, seperti hidup, kesejahteraan hidup dan hak kebebasan. Secara umum dapat dikatakan eksistensi konstitusi karena dengan adanya konstitusi akan tercipta pembatasan melain pembagian wewenang dan kekuasaan dalam menjalankan negara.
Selain itu adanya konstitusi juga menjadi suatu hal sangat penting untuk menjamin hak-hak asai warga negara, sehingga tidak terjadi penindasan dan perlakuan sewenang-wenang dari pemerintah. Oleh karena itu setiap konstitusi mempunyai beberapa peranan yaitu :
1.      Untuk memberikan pembatasan dan pengawasan terhadap kekuasaan polotik.
2.      Untuk membebaskan kekuasaan dari control mutlak penguasa, dan menetapkan bagi penguasa tersebut batas-batas kekuasaan mereka, sehingga tidak terdapat kekuasaan yang sememna-mena.
3.      Untuk membatasi kesewenangan –wenangan tindakan pemerintah.

D.     Lahirnya Konstitusi di Indonesia

Sebagai negara yang berdasarkan hukum, tentu saja Indonesia memiliki konstitusi yang dikenal dengan undang-undang dasar 1945 sebagai konstitusi di Indonesia mengalami sejarah yang sangat panjang hingga akhirnya diterima sebagai landasan hukum baagi pelaksanaan ketatanegaraan di Indonesia.
Latar belakang terbentuknya konstitusi (UUD 1945) bermula dari janji Jepang untuk memberikan kemerdekaan bagi bangsa Indonesia dikemudian hari. Janji tersebut antara lain berisi “sejak dari dahulu, sebelum pecahnya peperangan Asia Timur Raya, Dai Nippon sudah mulai berusaha membalsakan bangsa Indonesia dari kekuasaan pemerintah Hindia Belanda. Tentara Dai Nippon serentak menggerakkan angkatan perangnya, bsik da darat, laut, maupun udara, untuk mengakhiri kekuasaan penjajahan Belanda.
Sejak saat itu Dai Nippon Teikoku memandang bangsa Indonesia sebagai saudara muda serta memimbing bangsa Indonesia dengan giat dan tulus ikhlas disemua bidaang, sehingga diharapkan kelak bangsa Indonesia siap untuk berdiri sendiri sendiri sebagai bangsa Asia Timur raya. Namun janji hanyalah janji, penjajah tetaplah penjajah yang selalu lebih lam menindas dan menguras kekayaan bangsa Indonesia. Setelah menyerah tanpa syarat kepada sekutu, rakyat Indonesia lebih bebas dan luas untuk berbulat dan tidak bergantung pada jepang sampai saat kemerdekaan tiba.
Setelah kemerdekaan diraih, Kebutuhan akan sebuah konstitusi resmi nampaknya tdak bisa ditawar-tawarkan lagi, dan segera harus dirumuska. Sehingga lengkaplah Indonesia menjadi sebuah negara yang derdaulat. Pada tanggal 18 agustus 1945 atau sehari setelah ikrar kemerdekaan, Panitia persiapan kemerdekaan Indonesia (PPKI) mengadakan siding yang pertama kali dan menghasilkan beberapa keputusan sebagaai berikut.
1.      Menetapkan dan mengesahkan UUD1945 yang bahannya diambil hampit dari rancangan Undang-undang yang disusun oleh panitia perumusan pada tanggal 22 juni 1945.
2.      Menetapkan dan mengesahkan UUD1945 yang bahanya hampir seluruh diambil dari RUU yang disusun oleh paanitia perancang UUd tanggal 16 juni 1945.
3.      Memiliki ketua persiapaan kemerdekaan Indonesia Ir. Soekarno sebagai presiden dan Wakil ketua Drs. Muhammad Hatta sebgai wakil presiden.
4.      Pekerjaan presiden untuk sementara waktu dibantu oleh panitia persiapan kemerdekaan Indonesia yang kemudian menjadi komitmen Nasional.
Dengan terpilihnya Presiden dan wakilnya atas dasar Undang-Undang Dasar 1945 itu, maka secara formal Indonesia sempurna sebagai sebuah negara, sebab syarat yang lazim diperlukan oleh setiap negra telah ada yaitu adanya :
a.       Rakyat yaitu Indonesia.
b.      Wilayah yaitu tanah air Indonesia yang terbentang dari sabang hingga merauke yang terdiri dari 13:500 buah pulau besar dan kecil.
c.       Kedaulaatan yaitu sejak mengucap proklaamasi kemewrdekaan Indonesia.
d.      Pemerintahan yaitu sejak terpilihnya presiden dan wakil sebagai pucuk pimpinan pemerintahan negara.
e.       Tujuan negara yaitu mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan pancasila.
f.       Bentuk negara yaitu negara kesatuan

BAB III

PENUTUP

A.     Kesimpulan

Dari pembahasan dan analisa yang telah diuraikan dapat diambil beberapa kesimpulan, yaitu bahwa negara merupakan suatu organisasi diantar sekelompok atau beberapaa kelompok manusia yang secara bersama-sama mendiami suatu wilayah  tertentu dengan mengakui adanya suatu pemerintahan yang mengurus tat tertib mereka. Sedaangkan konstitusi merupakan aturan atau hukum dasar penciptaan dan pembangunan suatu sistem pemerintahan.
Salah satu perwujuddan dalam mengatur dan menyelenggarakan kehidupan ketatanegaraan suatu negara adalaah dalam bentuk konstitusi atau undang-undang dasar. Konstitusi mempunyai posisi yang sangat penting dalam kehidupan ketatanegaraan suatu negara. Konstitusi menggambarkaan struktur negara dan sistem kerja yang ada di antara lembaga-lembaga negara, serta menjelaskan kekuasaan pemerintah agar tidak berlaku sewenang-wenang dalam bertindak.

B.     Saran

Saya menyadari bahwasanya dalam maakalah ini masih banyak kesalah dan kekurangan, uk itu kami mohon maaf atas keurangan tersebu. Kepaada para pembaca kami menyarankan agar lebih banyak membaca buku referensi yang berkaitan dengan Negara atau konstitusi agar lebih memahami kedua hal tersebut. Terima kasih.







 

DAFTAR PUSTAKA

Rozak, Abdul, 2004, Buku Suplemen Pendidikan Kewarganegaraan (civic education), Jakarta : ICCE UIN S yarif Hidayatullah Jakarta dan The Asia F oundation
Azra, Azyumardi, 2000, Demokrasi Hak Asasi Manusia, Masyarakat Madani, Jakarta : The Asia Foundation & PERDANA MEDIA Jakni, 2014, Pendidikan Kewarganegaraaan di Perguruan Tinggi, Bandung: Alfabeta