Makalah ini diajukan untuk memenuhi tugas
mata kuliah
KONSTITUSI NEGARA
Dosen Pengampuh : AGUS SETIAWAN, M.Pd.I
Disusun Oleh
IKE JANNA (1531811048)
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
PROGRAM STUDI PERBANKAN SYARIAH (PS3)
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGRI
IAIN SAMARINDA 2016
KATA PENGANTAR
Puji syukur saya
panjatkan kehadiran Allah SWT, karena atas rahmat nya maka saya dapat
menyelesaikan makalah yang berjudul “KONSTITUSI NEGARA”, Penulisan makalah ini
merupakan salah satu tugas mata kuliah kewarganegaraa.
Makalah ini
berisi tentang Negara dan konstitusi dengan bahasa yang singkat, padat dan
mudah dimengerti. Makalah ini saya lengkapi dengan pendahuluan sebagai pembuka
yang menjejaskan latar belakang dan tujuan pembuatan makalah pembahasan yang
menjelaskan konstitusi negara, penutup yang berisi tentang kesimpulan yang
menjelaskan isi dari makalah ini. Makalah ini juga kami lengkapi dengan Daftar
pustaka yang menjelaskan sumber dan referensi bahan dan penyusuna.
Kami menyadari
bahwa makalah ini masih belum sempurna. Oleh karena itu kritik dan salam dari
pembaca demi perbaikan makalah ini dapat bermanfaan bagi semua pihak baik yang
menyusun maupun yang membaca.
DAFTAR ISI
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Masalah
Sekarangini sebagian masyarakat
Indonesia yang mengabaikan arti dari pancasila sebagai dasar negara dan UUD
1945 sebagai konstitusi. Bahkan bukan hanya dari dasar negara dan konstitusi
tersebut. Terlebih di era globalisasi ini masyarakat dituntut untuk. Mampu
memilih-milih penmgaruh positif dan negatif dari globalisasi tersebut. Dengan
pendidikan tentang dasar negara dan konstitusi diharapkan masyarakat Indonesia
mampu mempelajari, memahami serta melaksanakan segala kegiatan kenegaraan
berlandaskan dasar negara dan konstitusi, namun tidak kehilangan jati dirinya.
B.
Rumusan Masalah
Dalam makalah I ni adapun rumusan
masalah yang akan dibahas yaitu :
1.
Apakah pengertian konstitusi ?
2.
Apakah manfaat konstitusi ?
3.
Bagaimana konstitusi di Indonesia ?
4.
Bagaimanakah hubungan antara Negara dan
konstitusi ?
C.
Tujuan
Untuk memenuhi tujuan pengertian dari Negara dan
konstitusi
Untuk mengetahui hubungan antara Negara dan
konstitusi
Untuk mengetahui keberadaan pancasila dan konstitusi
di Indonesia
Untuk memenuhi tugas mata kuliah pendidikan
kewarganegaraan
BABII
PEMBAHASAN
A. Sistem Konstitusi Negara Indonesia
Dalam organisasi suatu Negara ada naskah
dasar atau naskah awal yang disebut sebagai kaidah fundamental Negara yaitu
konstitusi. Konstitusi Negara daianggap sebagai kesatuan yang mencangkup semua bangunan
dan semua organisasi yang ada dalam Negara. Konstitusi berisikan aturan-aturan
dasar negara dan ketentuan-ketentuan hukum untuk mengatur fungsi dan sruktur
lembaga. Negara termasuk dasar hubungan kerja sama antara negara dan masyarakat
yang merupakan referensi nilai-nilai dasar.
Konstitusi menurut makna katanya
berarti dasar susunan suatu badan politik yang dinamakan negara. Konstitusi
menggambarkan keselurusan sistem ketatanegaraan suatu negara yang berupa
kumpulan peraturan yang berfungsi untuk membentuk, mengatur atau memerintah
negara. Ada yang sifatnya tertulis sebagai keputusan badan yang berwenang dan
ada yang sifatnya tidak tertulis berupa konfensi. Pada perkembangan nya istilah
pada konstitusi mempunyai dua pengertian yaitu pengertian konstitusi arti luas
dan pengertian konstitusi dalam arti sempit.
1.
Pengertian Konstitusi
Konstitusi merupakan naskah dasar sebagai fundamental Negara. Istilah
konstitusi berasal dari bahasa latin “constitutiotuere” artinya dasar susunan
badan dan dari bahasa perancis “
constiture” yang berarti membentuk, untuk menyusun atau menyatakan suatu
Negara, kostitusi diartikan peraturan dasar tentang pembentukan suatu Negara
atau Undang-undang. Pada zaman dasar tentang pembentukan suatu Negara
Undang-undang Dasar. Pada zaman nya dahulu, istilah pada konstitusi
depergunakan untuk perintah-perintah kaisar romawi (yakni constitutional).
Kemudian di Italia difungsikan untuk menunjukan undang-undang dasar
“Diritton Constitutionale”. Sedangkan konstitusi dalam nahasa Belanda disebut
dengan istilah Grondwet. Secara terminologis konstitusi adalah sekumpulan
ketentuan-ketentuan dan aturan-aturan dasar yang dibentuk untuk mengatur fungsi
dan struktur lembaga pemerintahaan termasuk juga dasar hubungan antaraa negara
rakyat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
a. Macam
–macam Konstitusi
1) Pengertian
konstitusi dalaam arti luas : Yang dikemukakan oleh Bolingbroke, bahwa
penertian konstitusi dalam arti luas adalah keseluruhan dari
ketentuan-ketentuan dasar atau hukum dasar. Seperti halnya hukum pada umumnya
dimana hukum dasar tidak selalu berupa dokumen tertulis. Hukum dasar dapat
berdiri dari unsure-unsur tertulis atau tidak tertulis atau dapat juga
merupakan campuran dari dua unsure tersebut.
2) Pengertian
konstitusi daalam arti sempit : yang dikemukakan oleh Bryce, bahwa pengertian
konstitusi dalam arti srmpit adalah piagam dasar atau UUD, yaitu suatu dokumen
lengkap mengenai peraturan-peraturan dasar Negara. UUD 1945, konstitusi amerika
serikat 1787, konstitusi prancis 1789, dan konstitusi Swis 1848 merupakan
contohnya . Jadi pengertian konstitusi dalam arti sempit adalah sebagaian dari
hukum dasar yang merupakan suatu dokumen tertulis yang lengkap.
2.
Konsitusi Negara Indonesia
Pengertian konsitusi dalam praktik ketetanegaraan ada dua arti, pertama
dalam arti umum adalah segala sesuatu dan aturan mengenai ketatanegaraan, kedua
dalam arti khusus adalah undang-undang dasar suatu Negara. Undaang-undang dasar
negara Indonesia yang saat ini berlaku adalah undang-undang 1945 beserta
amandemen. Pengertian pokok tentang Undang-undang Dasar 1945 yang dimaksudnya
adalah keseluruhan naskah, terdiri dari pembukaan undang-undang dasar 1945,
batang tubuh undang-undang dasar 1945, dan penjelasan undang-undang dasar 1945.
Undang-undang dasaar1945 merupakan sebagian dari hukum dasar, yaitu khusus
hukum dasar tertulis yang sampingnya masih ada hukum dasaar tidak tertulis
yaitu, “aturan-aturan dasar yang timbul dan terpilihara dalam praktek
penyelenggaraan negara, meskipun tidak tertulis”, yang disebut “konvensi”.
3.
Tujuan Konstitusi
Tujuan-tujuan adanya konstitusi secara ringakas dapat diklasifikasikan
menjadi tiga. Tujuan konstitusi adalah sebagai berikut :
a. Konstitusi
bertujuan untuk memberikan pembatasan sekaligus pengawasanm terhadap kekuasaan
politik.
b. Konstitusi
bertujuan untuk melepaskan control kekuasaan dari penguasaan sendiri.
c. Konstitusi
bertujuan memberikan batasan-batasan ketetapan bagi para penguasa dalam
menjalankan kekuasaannya.
4.
FungsiKonstitusi
Konstitusi memiliki fungsi yang berperan dalam suatu negara. Fungsi
konstitusi adalah sebagai berikut:
a. Konstitusi
berfungsi membatasi kekuasaan pemerintah agar tidak terjadinya
kewenang-wenangan yang dilakukan oleh pemerintahan agar hak-hak bagi warga
negara perlindungan dan tersalurkan (konstitusionalsme) .
b. Konstitusi
berfungsi sebagai piagam kelahiraan suatu negara.
c. Konstitusi
berfungsi sebagai hukum tertinggi.
d. Konstitusi
berfungsi sebagai alaat yang membatasi kekuasaan.
e. Konstitusi
berfungsi sebagai identitas nasional dan lambing.
f. Konstitusi
berfungsi senbagai perlindungan hak aai manusia dan kebebasaan warga negara.
B. Unsur Konstitutif dan Deklaratif terbentuknya suatu
Negara
Suatu Negara dapat berdiri tegak dan melaksanakan tujuannya
apabila negara tersebut telah memenuhi syarat yang telah ditentukan.
Syarat-syarat terbentuknya suatu negara adalah harus
memenuhi unsur konstitutif dan deklatif. Unsur konstitutif berarti bahwa dalam
suatu negara haruslah memiliki unsure rakyat, wilayah dan pemerintahan yang
berdaulat. Sedangkan unsure deklatif berarti bahwa dalam rangka memenuhi unsure
tata aturan pergaulan internasiaonal yang bersifat formalitas suatu
negaraharuslah mempeoleh pengakuan dari negara, undang-undang dasar, dan arti
strategis untuk membina hubungan kerja sama, rasa penghormatan dan
pengakuan kedaulatan dari negara lain.
Unsur Konstitutif suatu Negara:
1. Rakyat : Unsur terpenting suatu negara adalah
rakyat, karena rakyatnya yang pertama kali memiliki keinginan dan kehendakan
untuk membentuk negara. Ketentuan rakyat ini pula yang merencanakan. Merintis,
mengendalikan dan menyelenggarakan pemerintahan. Rakyat adalah semua orang yang
berada dan berdiam dalam suatu negara atau menjadi penghuni negara yang tunduk
dan patuh pada kekuasaan negaranya.
2. Wilayah : Suatu negara merupakan tempat
berlindung bagi rakyat yang sekaaligus menjadi tempat bagi pemerintahan untuk
mengelolah dan menyelenggarakan pemerintahan.
3. Pemerintahan yang berdaulat : Merupakan alat
kelengkapan pemerintahan yang melaksanakan fungsi negara. Pemerintahan
berdaulat dijaadikan sebaagai organ dan fungsi yang melaksanakan tugas-tugas
penting dalam negara. Kekuasaan yang dimiliki oleh pemerintahan.
Unsur
Deklaratif suatu Negara : Memperoleh pengakuan dari negara lain. Hal ini sangat
diperlukan sebagai suatu pernyataan dalam tata hubungan internasional. Adanya
status negara yang ingin melakukan hubungan diplomatic. Suatu negara membutuhkan
pengakuan dari negara lain, disebabkan oleh factor-faktor antar lain :
a. Adanya kekhawatiran terancamnya kelangsunagan
hidup negar terhadap interpesti yang datang dari dalam maupun luar.
b. Ketentuan hukum alam yang tidak dapat
dihindari bahwa suatu negara tidak dapat berdiri, tanpa bantuan dan kerja sama
dengan negara lain. Dengan demikian, kita sebagai bangsa dan negaraa yang utuh
perlulah kiranya membentengi diri dari dengan potensi yang kita miliki. Hal ini
termasuk peranan warga negaaranya dalam menjalin dalam keutuhan dan
kelangsungan.
C. Manfaat Konstitusi
Konstitusi dalam
kehidupan ketatanegaraan suatu negara merupakan suatu hal yang krusial, karena
tanpa konstitusi bisa jadi tidak akan terbentuk sebuah negara. Dalam lintasan
sejarah hingga awal abad ke-21 ini, hampir tidak ada negara yang tidak ada
negara yang tidak memiliki konstitusi. Hal ini menunjukan betapa pentingnya
konstitusi sebagai suatu perangkat negara. Konstitusi dan negara ibarat dua
sisi mata uang yang satu sama lain tidak terpisahkan.
Konstitusi
menjadi suatu yang penting dalam tatanan kehidupan ketatanegaraan, karena
konstitusi merupakan sekumpul aturan yang mengatur organisasinegara, serta
hubungan antara negara dan warga negara sehingga saling menyesuaikan diri dan
saling bekerjasama.Konstitusi dapat dipandang sebagai lembaga atau kumpulan
asas yang mendapatkan bagaiman kekuasaan dibagi diantara beberapa lembaga
kenegaraan, seperti antara lembaga legislative, ekskutif, dan yudikatif. Selain
sebagai pembatasan kekuasaan, konstitusi juga digunakan sebagai alat untuk
menjamin hak-hak warga negara. Hak-hak warga negara. Hak-hak tersebut mencakup
hak-hak asai, seperti hidup, kesejahteraan hidup dan hak kebebasan. Secara umum
dapat dikatakan eksistensi konstitusi karena dengan adanya konstitusi akan
tercipta pembatasan melain pembagian wewenang dan kekuasaan dalam menjalankan
negara.
Selain itu
adanya konstitusi juga menjadi suatu hal sangat penting untuk menjamin hak-hak
asai warga negara, sehingga tidak terjadi penindasan dan perlakuan
sewenang-wenang dari pemerintah. Oleh karena itu setiap konstitusi mempunyai
beberapa peranan yaitu :
1. Untuk memberikan pembatasan dan pengawasan
terhadap kekuasaan polotik.
2. Untuk membebaskan kekuasaan dari control
mutlak penguasa, dan menetapkan bagi penguasa tersebut batas-batas kekuasaan
mereka, sehingga tidak terdapat kekuasaan yang sememna-mena.
3. Untuk membatasi kesewenangan –wenangan
tindakan pemerintah.
D.
Lahirnya Konstitusi di
Indonesia
Sebagai negara yang berdasarkan hukum, tentu
saja Indonesia memiliki konstitusi yang dikenal dengan undang-undang dasar 1945
sebagai konstitusi di Indonesia mengalami sejarah yang sangat panjang hingga
akhirnya diterima sebagai landasan hukum baagi pelaksanaan ketatanegaraan di
Indonesia.
Latar belakang
terbentuknya konstitusi (UUD 1945) bermula dari janji Jepang untuk memberikan
kemerdekaan bagi bangsa Indonesia dikemudian hari. Janji tersebut antara lain
berisi “sejak dari dahulu, sebelum pecahnya peperangan Asia Timur Raya, Dai Nippon
sudah mulai berusaha membalsakan bangsa Indonesia dari kekuasaan pemerintah
Hindia Belanda. Tentara Dai Nippon serentak menggerakkan angkatan perangnya,
bsik da darat, laut, maupun udara, untuk mengakhiri kekuasaan penjajahan
Belanda.
Sejak saat itu
Dai Nippon Teikoku memandang bangsa Indonesia sebagai saudara muda serta
memimbing bangsa Indonesia dengan giat dan tulus ikhlas disemua bidaang,
sehingga diharapkan kelak bangsa Indonesia siap untuk berdiri sendiri sendiri
sebagai bangsa Asia Timur raya. Namun janji hanyalah janji, penjajah tetaplah
penjajah yang selalu lebih lam menindas dan menguras kekayaan bangsa Indonesia.
Setelah menyerah tanpa syarat kepada sekutu, rakyat Indonesia lebih bebas dan
luas untuk berbulat dan tidak bergantung pada jepang sampai saat kemerdekaan
tiba.
Setelah
kemerdekaan diraih, Kebutuhan akan sebuah konstitusi resmi nampaknya tdak bisa
ditawar-tawarkan lagi, dan segera harus dirumuska. Sehingga lengkaplah
Indonesia menjadi sebuah negara yang derdaulat. Pada tanggal 18 agustus 1945
atau sehari setelah ikrar kemerdekaan, Panitia persiapan kemerdekaan Indonesia
(PPKI) mengadakan siding yang pertama kali dan menghasilkan beberapa keputusan
sebagaai berikut.
1.
Menetapkan dan mengesahkan UUD1945 yang bahannya
diambil hampit dari rancangan Undang-undang yang disusun oleh panitia perumusan
pada tanggal 22 juni 1945.
2.
Menetapkan dan mengesahkan UUD1945 yang bahanya
hampir seluruh diambil dari RUU yang disusun oleh paanitia perancang UUd
tanggal 16 juni 1945.
3.
Memiliki ketua persiapaan kemerdekaan Indonesia
Ir. Soekarno sebagai presiden dan Wakil ketua Drs. Muhammad Hatta sebgai wakil
presiden.
4.
Pekerjaan presiden untuk sementara waktu dibantu
oleh panitia persiapan kemerdekaan Indonesia yang kemudian menjadi komitmen
Nasional.
Dengan terpilihnya
Presiden dan wakilnya atas dasar Undang-Undang Dasar 1945 itu, maka secara
formal Indonesia sempurna sebagai sebuah negara, sebab syarat yang lazim
diperlukan oleh setiap negra telah ada yaitu adanya :
a.
Rakyat yaitu Indonesia.
b.
Wilayah yaitu tanah air Indonesia yang
terbentang dari sabang hingga merauke yang terdiri dari 13:500 buah pulau besar
dan kecil.
c.
Kedaulaatan yaitu sejak mengucap proklaamasi
kemewrdekaan Indonesia.
d.
Pemerintahan yaitu sejak terpilihnya presiden
dan wakil sebagai pucuk pimpinan pemerintahan negara.
e.
Tujuan negara yaitu mewujudkan masyarakat adil
dan makmur berdasarkan pancasila.
f.
Bentuk negara yaitu negara kesatuan
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari pembahasan dan analisa yang telah diuraikan dapat
diambil beberapa kesimpulan, yaitu bahwa negara merupakan suatu organisasi
diantar sekelompok atau beberapaa kelompok manusia yang secara bersama-sama
mendiami suatu wilayah tertentu dengan
mengakui adanya suatu pemerintahan yang mengurus tat tertib mereka. Sedaangkan
konstitusi merupakan aturan atau hukum dasar penciptaan dan pembangunan suatu
sistem pemerintahan.
Salah satu perwujuddan dalam mengatur dan
menyelenggarakan kehidupan ketatanegaraan suatu negara adalaah dalam bentuk
konstitusi atau undang-undang dasar. Konstitusi mempunyai posisi yang sangat
penting dalam kehidupan ketatanegaraan suatu negara. Konstitusi menggambarkaan
struktur negara dan sistem kerja yang ada di antara lembaga-lembaga negara,
serta menjelaskan kekuasaan pemerintah agar tidak berlaku sewenang-wenang dalam
bertindak.
B. Saran
Saya menyadari bahwasanya dalam maakalah ini masih banyak
kesalah dan kekurangan, uk itu kami mohon maaf atas keurangan tersebu. Kepaada
para pembaca kami menyarankan agar lebih banyak membaca buku referensi yang
berkaitan dengan Negara atau konstitusi agar lebih memahami kedua hal tersebut.
Terima kasih.
DAFTAR PUSTAKA
Rozak, Abdul, 2004, Buku Suplemen
Pendidikan Kewarganegaraan (civic education), Jakarta : ICCE UIN S yarif
Hidayatullah Jakarta dan The Asia F oundation
Azra, Azyumardi, 2000, Demokrasi
Hak Asasi Manusia, Masyarakat Madani, Jakarta : The Asia Foundation &
PERDANA MEDIA Jakni, 2014, Pendidikan Kewarganegaraaan
di Perguruan Tinggi, Bandung: Alfabeta